Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor23
Tahun2024
TentangPENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2024
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2010
Jumlah diDownload1095
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan571
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum