Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor23
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2019
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan