Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor20
Tahun2023
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2586
Jumlah diDownload2599
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan570
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum