Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor9
Tahun2012
TentangPENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Mei 2012
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan511
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan