Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor9
Tahun2012
TentangPENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Mei 2012
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8144
Jumlah diDownload283
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan511
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum