Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Juli 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 857 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Agustus 2019 |
Pejabat Pengundangan |