Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor18
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan