Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor12
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan825
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum