Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor1
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PENGAWASAN KEIMIGRASIAN UNTUK MENCEGAH DAN/ATAU MENANGGULANGI KEJAHATAN TERORISME, PERDAGANGAN MANUSIA, PEREDARAN NARKOTIKA, DAN PENYEBARAN PENYAKIT MENULAR BERBAHAYA MELALUI PINTU LALU LINTAS ORANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2019
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2019
Pejabat Pengundangan