Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor01
Tahun2018
TentangParalegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan182
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2018
Pejabat Pengundangan