Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor7
Tahun2022
TentangPELAKSANAAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan626
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2022
Pejabat Pengundangan