Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor7
Tahun2019
TentangPELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2020 KEPADA BUPATI/WALI KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1698
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum