Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 402 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2022 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 73-1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian