Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 73-1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2008
TentangPERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2008
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan4856
Tanggal Pengundangan19 Mei 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum