Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 73-1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 39 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 913 |
| Jumlah diDownload | 291 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 79 |
| Nomor Tambahan | 4856 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian