Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 52 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan