Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor10
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO UNTUK MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5107
Jumlah diDownload472
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1001
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
  • Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dasar Hukum