Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor2
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO UNTUK MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2021
Pejabat yang MenetapkanTETEN MASDUKI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat26
Jumlah diDownload27
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan217
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dasar Hukum