Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor4
Tahun2016
TentangSISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan551
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2016
Pejabat Pengundangan