Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10q Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor10q
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan544
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum