Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor10
Tahun2022
TentangALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan941
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2022
Pejabat Pengundangan