Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor10
Tahun2016
TentangLAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1033
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum