Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Capaian Kinerja dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor5
Tahun2016
TentangPerhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1235
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan