Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 November 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7614 |
| Jumlah diDownload | 397 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1747 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
republik Indonesia