Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor3
Tahun2019
TentangPEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan582
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum