Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor8
Tahun2022
TentangJENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2022
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1660
Jumlah diDownload2224
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan610
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum