Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor25
Tahun2024
TentangJenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2024
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat316
Jumlah diDownload420
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan895
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA