Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii Dustira Pada Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor90/PMK.05/2021
Tahun2021
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II DUSTIRA PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan771
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA