Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii, Tingkat Iii, dan Tingkat Iv Pada Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor31
Tahun2023
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan280
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA