Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 77/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 April 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8232 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 682 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum