Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 722 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Juni 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (persetujuan Antara Ri dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan