Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor73/PMK.04/2021
Tahun2021
TentangTATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4457
Jumlah diDownload215
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan722
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum