Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 359 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 April 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi