Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor47
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2023
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan359
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA