Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 44/PMK.02/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Maret 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2969 |
| Jumlah diDownload | 259 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 471 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik