PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.02/2019 TAHUN 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 18/PMK.02/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Februari 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 210 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Februari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik