Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor195/PMK.08/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1623
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum