Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 347 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juli 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum