Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 229 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan