Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 31/PMK.08/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Maret 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5545 |
| Jumlah diDownload | 222 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 434 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 April 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik