Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor31/PMK.08/2018
Tahun2018
TentangPenjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan434
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum