Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor42/PMK.08/2014
Tahun2014
TentangPENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan263
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum