Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 42/PMK.08/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4239 |
| Jumlah diDownload | 196 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 263 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah