Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 304 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan