Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Hibah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 201/PMK.05/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | SISTEM AKUNTANSI HIBAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4498 |
Jumlah diDownload | 332 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1454 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat