Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Hibah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 201/PMK.05/2021 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | SISTEM AKUNTANSI HIBAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4540 |
| Jumlah diDownload | 348 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1454 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat