Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 197/PMK.05/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6765 |
| Jumlah diDownload | 449 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1845 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Rencana Penarikan, Dana Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas