Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2022

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor184/PMK.05/2021
Tahun2021
TentangPELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1355
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2021
Pejabat Pengundangan