Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2022

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor184/PMK.05/2021
Tahun2021
TentangPELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9205
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1355
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On Investment of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)