Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1638 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia