Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2058 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.06/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia