Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1412 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat