Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1646 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah