Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor7
Tahun2018
TentangTata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2157
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1646
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum