Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor14/PMK.06/2016
Tahun2016
TentangTATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2016
Pejabat Pengundangan