Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor118/PMK.06/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1286
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2018
Pejabat Pengundangan