Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 108/PMK.06/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 Agustus 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6979 |
| Jumlah diDownload | 285 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1062 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Agustus 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan