Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 69 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6156 |
| Jumlah diDownload | 234 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1389 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran