Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2019
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 55 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | PEDOMAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2019 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7673 |
| Jumlah diDownload | 6 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 115 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia